Lima Pejabat Eselon II Hasil Lelang JPTP Lampung Selatan Dilantik

0
588

Lampung Selatan, Wartaalam.com – Lima pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilantik.

Prosesi pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Thamrin, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, Senin (17/7/2023) sore.

Adapun lima pejabat eselon II hasil lelang JPTP yang dilantik, Rio Gismara sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Devi Arminanto (kepala Dinas Kesehatan).

Hendra Jaya (kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian), Tirta Saputra (kepala Badan Kepegawaian dan Diklat) dan Muhammad Yusup (kepala Badan Penelitian dan Pengembangan).

Selain pejabat eselon II, Thamrin juga melantik Sumari Sasmito sebagai camat Kecamatan Sragi, 17 pejabat administrator (eselon III) lainnya, dan 25 pejabat pengawas (eselon IV).

Selain itu terdapat juga dua ASN yang diberi amanah tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt), Ahmadin sebagai Plt. kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta TheriK Effendo, Plt. kepala Subbag Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.

Thamrin berharap pejabat yang baru dilantik mengemban amanah yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Jadilah teladan di lingkungan kerja saudara. Jalankan kepercayaan ini dengan komitmen yang tinggi serta disiplin dalam pekerjaan,” katanya.

Menurut dia, pelantikan pejabat tersebut merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang yang bertujuan menghasilkan pejabat profesional, memiliki nilai dasar, etika dan profesi.

Pelantikan itu, kata dia, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dapat menjalankan tugasnya di dalam pemerintahan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam pengangkatan pejabat daerah, tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun bupati memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun tetap mempertimbangkan kriteria sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.

“Hal ini sekaligus menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pribadi seorang bupati,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini