Krimum Polda Metro Jaya Tangkap
“Si Kembar” Buron Kasus Penipuan iPhone Rp35 Miliar

0
204

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka “si kembar” Rihana dan Rihani yang hebohkan publik dengan kasus penipuan iPhone Rp35 Miliar.

Rihana dan Rihani ditangkap di apartemen, M Town, Gading Serpong, Tangerang, Selasa 4 Juli 2023 dini hari.



Keduanya tiba di Polda Metto Jaya, sekira pukul 9.00, dikawal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana.

Terlihat si kembar mengenakan baju berwarna ungu dan biru. Keduanya masih bungkam saat digiring petugas masuk ke Gedung Polda Metro Jaya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan tertangkap “si kembar” Rihana-Rihani, yang menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.

“Ya benar, keduanya sudah ditangkap. Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Teamsus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir Krimum PMJ, AKBP Imam,” kata Hengki Haryadi.

Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan penyidik. Tersangka didampingi Polwan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Sebelumnya, “si kembar” Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Keduanya telah dilaporkan para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus “si kembar” kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

“Si kembar” pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya selalu berpindah pindah menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini