ASN dan Kades Daftar Caleg, Bawaslu Surati KPU

0
1382

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Maraknya pemberitaan tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan beberapa kepala desa mendaftar sebagai calon legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timu, Uslih melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/6/2023) petang mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan surat resmi kepada KPU perihal Saran Perbaikan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Adapun substansi yang disampaikan Bawaslu:
agar KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai ASN, kepala desa, perangkat desa, penyelenggara Pemilu, pendamping keluarga harapan, pendamping desa dan pekerjaan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024.

KPU juga diminta untuk menindaklanjuti proses verifikasi administrasi.
Sebagimana diatur dalam pasal 14 sampai dengan 17 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota terhadap bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“SK pensiun sebelum di tetap sebagai calon, mestinya saat mendaftar harus di sertai bukti surat pengunduran diri dari ASN,” katanya.

Diketahui, Cen Suatman seorang ASN yang hingga saat ini masih aktif menjabat camat Bandar Sribawono terdaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Legislatif periode 2024-2029 melalui Partai Kebangkitan Bangsa.

Kepada awak media, Cen mengaku, saat mendaftarkan diri menjadi calon legislatif telah melampirkan bukti surat pengajuan pensiun.

“Ngapain saya mundur, kan sudah mau pensiun, saat daftar sudah ada surat pengajuan pensiun,” ujarnya kepada awak media Selasa (6/6/2023). (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini