Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

0
2752

Lampung Selatan, wartaalam.com-Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan 2024 berakhir sudah. Betapa tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

PKPU tersebut ditetapkan pada 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Budiono menyatakan, Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal itu kemudian dibantah Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan, Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan, perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Di situ dikatakan, pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini