Lampung Tengah, Wartaalam.com – Ops Antik Krakatau 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang pria terduga pemilik Narkoba asal Kelurahan Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Pria pengangguran, SNI (34) kedapatan memiliki sekira 174,60 gram shabu-shabu di rumahnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, shabu-shabu tersebut terkumpul dalam satu bungkus plastik bening ukuran besar.
Pihaknya melakukan penangkapan, Sabtu (15/6/24), pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” kata Kasat saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024).
“Saat duduk, pria pengangguran itu meletakkan ratusan gram shabu-shabu di atas kursi kayu tepat di depannya,” kata dia.
Menurutnya, saat tertangkap, SNI mengaku barang tersebut miliknya.
Kini, pria tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SNI dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)