Tim Gabungan Tekab Presisi 308 Polres Lampung Timur Bekuk Tersangka Curas

0
24

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dibekuk Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai dan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, Minggu (16/6/2024) mengatakan, kedua tersangka JM (47) dan MR (39), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka pada Mei lalu, di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, terlibat Curas terhadap HT (41), warga Kecamatan Way Jepara.

Saat kejadian, tersangka sempat menendang korban yang mengendarai sepeda motor, hingga jatuh ke parit, kemudian merebut tas yang berisi uang tunai dan telepon genggam, dengan nilai kerugian sekira Rp. 2,5 juta.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, Minggu (16/6/2024), di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini