Lampung Tengah, wartaalam.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang pengedar shabu-shabu, saat hendak COD.
Tersangka AL (35), asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tak berkutik ketika petugas menyergapnya, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat penyergapan, AL sedang sendirian di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.
“Di gubuk tersebut, diduga AL hendak melakukan COD atau transaksi Narkoba jenis shabu,” kata kasat saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).
Feabo mengatakan, hal itu terbukti saat jajarannya mendapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu serta 2 bendel plastik klip bening berukuran besar.
Dia mengatakan, walaupun tersangka sempat membuang 5 bungkus barang bukti di lantai gubuk, berkat kesigapan petugas, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
“Saat barang bukti didapatkan, AL mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.
“Total barang bukti shabu-shabu yang diduga akan dijual tersangka sekira 6,06 gram,” ujarnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pria tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)