Lampung Selatan, wartaalam.com -Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2019 sekira 30,39%, dan mengalami penurunan pada 2021 menjadi 16,3%.
Kemudian pada 2022, prevalensi stunting kembali turun menjadi 9,9%. Catatan ini jauh lebih rendah dibandingkan prevalensi stunting Provinsi Lampung, sekira 15,2%, serta di bawah target stunting nasional 2024 sekira 14%.
Sampai saat pemkab setempat masih terus berjuang untuk mencapai target prevalensi stunting di tahun 2025 sekira 5%.
Berdasarkan survei kesehatan nasional saat ini prevalensi stunting Lampung Selatan tahun 2024 sekira 9,9%.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (PP&KB) setempat, Rikawati mengatakan, atas capaian tersebut, pada 2021 meraih prestasi juara 1 penanganan stunting terbaik se-Provinsi Lampung dan Predikat Kabupaten Paling Inovatif dalam hal penurunan stunting.
Lalu pada 2024, Pemkab Lamsel kembali meraih dua penghargaan dalam penanganan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi Lampung.
Dengan meraih penghargaan Kategori Utama dalam Sinergitas Intervensi Gerakan Penurunan Stunting (Siger Stunting), dan dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Provinsi Lampung. Prestasi itu menjadikan Lampung Selatan sebagai kabupaten percontohan dalam penanganan stunting terbaik tingkat nasional.
“Kami (Lamsel) menjadi contoh yang dikunjungi Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Kabupaten Pesisir Barat dan banyak lagi,” ujar Rikawati.
Selain itu, kata dia, berbagai apresiasi juga datang atas pencapaian tersebut. Baik dari Tim Bappenas Kementerian PPN RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Tim Sekretariat Militer Presiden RI (Setmilpres) yang datang ke Lamsel baru-baru ini.
Menurut dia, Pemkab Lamsel tidak hanya sekadar menjalankan amanat pemerintah pusat saja. Namun juga komitmen Bupati setempat Nanang Ermanto dalam terwujudnya integrasi pelaksanaan penurunan stunting secara gotong royong, melibatkan seluruh pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.
”Di tahun 2025, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Lokus Stunting yang menyepakati sebanyak 27 desa di 9 kecamatan sebagai Lokus Penanganan Stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Nensi Yunita mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan selama ini serius menekan prevalensi stunting dengan dibentuknya tim percepatan pengendalian stunting.
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan buruknya aspek gizi anak dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga menyebabkan kondisi gagal tumbuh pada anak yang mengakibatkan tinggi dan panjang badan anak yang tidak sesuai dengan umur.
”Komitmen pemerintah saat ini menempatkan stunting sebagai suatu permasalahan besar yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Hal itu dikarenakan stunting merupakan suatu permasalahan yang menimbulkan efek jangka pendek serta jangka panjang.
Seperti menghambat pertumbuhan syaraf, kognitif, motorik, bahasa, risiko obesitas, gangguan psikis, reproduksi, dan produktivitas. (*)