Lampung Tengah, wartaalam.com–Seorang pemuda, FD (25) diamuk massa lantaran temannya membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus pura-pura membeli melalui COD.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (11/4/2024).
Kini rekan tersangka, RD (25) yang membawa kabur sepeda motor milik warga tersebut berstatus DPO.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Plt. Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban, Rudianto (33) didatangi kedua tersangka sekira pukul 15.00 WIB.
“Sebelum kabur, tersangka RD beralasan mengambil uang di ATM untuk menebus motor korban senilai Rp 28,5 juta,” kata Edi Suhendra, saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).
Dia mengatakan, saat awal bertemu korban, kedua tersangka memperkenalkan diri dan mengaku hendak membeli motor Honda CRF milik Rudianto.
Korban mempersilahkan keduanya melihat motor yang akan dijual itu di teras rumah.
“Sebelumnya korban memang berniat menjual motor dan sudah diposting juga di media sosial Facebook,” ujarnya.
Kemudian, tersangka FD mengendarai motor korban untuk sekadar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat.
Menurut Edi, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran tersangka untuk melepas motornya seharga Rp 28,5 juta.
Namun, tersangka berkata kepada korban, dirinya harus mengambil uang di ATM untuk pembayaran.
“Tersangka RD pergi ke ATM membawa sepeda motor korban, sementara FD ditinggal di rumah korban,” katanya.
Korban curiga karena RD tak kunjung kembali, setelah pergi sekira 5 menit.
Sementara FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD karena tidak merespon saat dihubungi.
Rudianto mulai waspada, lalu menahan FD di rumahnya dan mengamankan kontak sepeda motor yang dibawanya.
“Karena kesal, FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,” kata Edi.
“Sementara seorang warga melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Padangratu,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka dari amuk massa.
Kini FD, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berikut sepeda motor Honda Beat merah hitam, tanpa nomor polisi yang dibawa tersangka telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya. (pon)