Lampung Timur, wartaalam.com—Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis ganja.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Sabtu (9/3/2024) mengatakan, tersangka AI (41), warga Kecamatan Rajung Raya Provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur telah menangkap seorang laki-laki AI (41) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hitam berlakban coklat yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 70.85 gram.
Dari penangkapan seorang tersangka, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, Dan akhirnya menangkap IN (38), ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Bruto 3.93 gram dan AR (41), ditemukan 2 dua bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I (ganja). Bruto 9.35 gram.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pon)