Tiga Orang Todong Pengendara Mobil

0
1138

Lampung Tengah, wartaalam.com—Sedang mendinginkan mesin mobil karena mogok di pinggir jalan, tiga pria ditodong tiga preman di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Para tersangka awalnya mendekati mobil, pura-pura mengobrol, lalu menggasak Hp, SIM B, dan ATM yang terletak di dashboard mobil Luxio milik korban.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (18/2/2024), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Korban ditodong tiga preman di Terbanggi Besar, selepas belanja durian di Baturaja, Sumatera Selatan,” kata Edi Qorinas, Sabtu (9/3/2024).

Edi mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban, Agung Wijaya (25) warga Yukum Jaya, Lampung Tengah dan dua temannya berhenti di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang Terbanggi Besar sekira pukul 08.00 WIB.

Mobil mereka mogok karena mesin terlalu panas, setelah perjalanan dari Baturaja.

Tak lama, datang motor matic berbonceng tiga mendekati mobil korban.

“Modus mereka, dua orang mengajak ngobrol, sementara satu orang lainnya mengambil barang berharga di atas dashboard,” ujarnya.

“Sementara seorang preman menempelkan pisau ke perut korban, sehingga mereka tidak bisa melawan,” katanya.

Menurut Edi, ketiga tersangka kabur ke arah perkebunan dengan membawa barang yang telah diambilnya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan identitas seorang tersangka, AD, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Edi mengatakan, polisi meringkus preman tersebut Rabu (6/3/2024), sekira pukul 18.00 WIB.

Namun, barang bukti kejahatan yang diamankan hanya KTP, SIM B, dan BRI BRIZZI milik korban.

“Kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dua tersangka dan mendapatkan barang bukti lain,” ujarnya.

Tersangka AD disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini