Sopir Truk Gasak Sepeda Motor Warga Saat Tidur

0
1135

Lampung Tengah, wartaalam.com—Seorang sopir truk pengangkut pasir di Lampung Tengah gasak motor dan barang berharga milik warga yang sedang kelelahan.

Kejadian itu menimpa Diyana (33), warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (26/2/2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor, Hp dan uang tunai dengan nilai total Rp 8 juta.

Setelah dilaporkan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih membekuk tersangka SS (32), warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Kamis (29/2/2024).

“Pelaku ditangkap saat mengemudikan dump truk muatan pasir dari Gunung Sugih menuju Bandarlampung,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

Menurut Wawan, kronologi kejadian bermula ketika Diyana baru pulang kerja sekira pukul 18.30 WIB.

Diduga korban sudah diintai dan tersangka menunggu saat yang tepat untuk beraksi.

Pada pukul 02.00 WIB, SS menyatroni rumah korban dan menggasak barang berharga.

“Modus tersangka melakukan pencurian, menunggu moment saat korban tertidur karena kelelahan sepulang kerja,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda Beat, Hp merk Realme, dan uang tunai Rp 25 ribu,” ujarnya.

Wawan mengatakan, setelah korban terbangun pukul 03.30 WIB, dia sadar, barang berharga miliknya telah tiada.

Korban melapor ke Polsek Gunung Sugih, Selasa, (27/2/2024).

Kemudian, dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kamis (29/2/24).

Tersangka ditangkap saat mengemudikan dump truk muatan pasir dari Gunung Sugih menuju Bandarlampung, tepatnya di Jalan Lintas Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Pelaku kami amankan, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kini pihak kepolisian tengah mencari barang bukti curian pelaku.

Sementara, pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polsek Gunung Sugih.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini