Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

0
1685

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung kembali mengamankan seorang pria, AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, lantaran diduga mengedarkan shabu.

AGS diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu .

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di sebuah rumah di Kelurahan Mulya Asri sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria, AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari genggaman tangan kiri AGS.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS dan mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu di atas meja belajar yang terdapat di dalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari shabu yang dibeli dari temannya, DR (DPO).

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain :
1 bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 1 bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 unit Hp Android merk OPPO A16 biru yang terdapat skotlet hitam pada cassing bagian belakang dan 1 perangkat alat shabu, kata Yopi.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.

Yopi mengatakan, Polres Tulangbawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulangbawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini