Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba

0
1214

Lampung Barat, wartaalam.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung mengamankan pria YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Pria pemilik narkoba itu merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Polres Lampung Barat mengamankan tersangka di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (22/2/2024) malam.

Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (23/2/2024).

“Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” katanya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu.

“Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya.

Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni mendatangi lokasi.

Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

“Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Kami mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas,” katanya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan pelaku pemilik narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya.

“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” katanya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini