Polisi Tangkap 2 Pemuda Terduga Pemakai Shabu di Tulangbawang Barat

0
479

Tulangbawang Barat, wartaalam.com–Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menangkap dua pemuda terduga pemakai Narkoba jenis shabu, di Jalan Poros Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Terduga SF (34) asal Kelurahan Mulya Asri dan DS (30) asal Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi,Minggu (4/2/ 2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Byson hitam Nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 unit handphone android Vivo hitam dan 1 unit handphone Realme biru.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli shabu, atas dasar informasi tersebut, Tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, Tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari interogasi terhadap terduga, mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini