Polres Lampung Barat Tangkap 4 Kawanan Kejahatan Modus Hipnotis

0
486

Lampung Barat, wartawan com– Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda menangkap empat penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya, setelah beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (31/1/ 2024).

Mereka yang ditangkap YP (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, FDI Bin (47) juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Aj (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Sur (47), warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pasca menerima laporan adanya kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka.

Hingga Sabtu (3/2/2024) dinihari, pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta back up dan diturunkan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin AKP Jonnifer Yolanda bersama dengan Tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para tersangka di sebuah hotel.

“Total ada empat orang tersangka. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandarlampung. Dari interogasi, mereka mengakui telah melancarkan kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kami amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” kata Juherdi.

Keempat tersangka, kata dia, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dibawa ke Mapolres Lambar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Juherdi mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan R4 jenis Avanza silver, 1 buah benda berbentuk batu merah, 4 paper bag erafone merah, 4 dompet, 4 jam tangan, 1 buku rekening BRI, 1 rekening BCA, 1 buku rekening Bank Aceh, 3 jenis Hp Nokia Cengpo, 4 unit Hp android Oppo (kondisi baru), 2 unit Hp android Oppo terpakai, 1 Hp realme, 1 tas kulit coklat, 2 tas selempang kulit dan 2 kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini