Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Seputih Mataram

0
363

Lampung Tengah, wartaalam.com—Seorang petani kehilangan sepeda motor di komplek PT. Gunung Madu Plantation (PT GMP).

1 unit sepeda motor milik Yuriyanto (28) dicuri seorang buruh, MF (23), saat sedang tertidur seusai bekerja, Kamis (25/1/2024).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban dan pelaku tetangga di komplek perusahaan tersebut.

Keduanya tinggal di Bedeng Divisi VII, Kopel G4, PT.GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah

“Karena desakan ekonomi, pelaku menggasak sepeda motor tetangga Komplek Perumahan PT GMP,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).

Budi mengatakan, kronologi bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X125 hitam merah plat BE 8629 SM miliknya di parkiran bedengan.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku langsung menggasak sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Korban sadar motornya dicuri pada keesokan hari, sekira pukul 07.30 WIB. Saat hendak bekerja, korban bingung motornya tidak ada.

“Korban sempat panik, ditambah seluruh tetangga komplek mengaku tidak ada yang tahu,” ujar kapolsek.

Budi mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kepada satpam komplek serta diteruskan ke Polsek Seputih Mataram.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram mengungkap identitas pelaku, Jumat (26/1/2024).

Tersangka ditangkap polisi saat kabur ke SP1 Way Terusan, Bandar Mataram, Lampung Tengah berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini