Ancam Sebarkan Video Syur, Setubuhi Pacar hingga Hamil 7 Bulan

0
857

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang pelajar asal Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, R (17), lantaran menyetubuhi J (17) juga seorang pelajar hingga hamil 7 bulan, Jumat (26 /1/2024)

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni 2023.

Dengan mengancam akan menyebarkan video syur, pelaku merudapaksa J berkali-kali pada Juni 2023 hingga J hamil 7 bulan.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka telah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak atas laporan orang tua korban.

“Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” kata kapolsek.

Dia mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah, berpura-pura diajak ngobrol selanjutnya diajak masuk ke dalam kamar, lalu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelajar tersebut juga mengancam akan memutuskan hubungan percintaan mereka. Bahkan, R juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu birahinya.

“Akhirnya, korban mau menuruti si pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku,” ujarnya.

Peristiwa itu, kata kapolsek, terjadi berulang kali pada Juni 2023. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil 7 bulan,” katanya.

Terungkapnya pencabulan yang dilakukan R terhadap korban J, kata kapolsek, karena orang tua si gadis di bawah umur tersebut mencurigai berbagai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri, kondisi fisik gadis belia tersebut berubah, perutnya tampak kian membesar.

“Korban diinterogasi ibunya, kira-kira ada apa dengan mu nak, kok selalu murung dan perutmu semakin membesar?,” kata Iptu Candra, menirukan pertanyaan ibu korban terhadap putrinya, Jumat (26/1/2024).

Pertanyaan sang ibu (pelapor) terhadap korban, kemudian dijawab siswi sekolah tersebut, dirinya telah disetubuhi seorang pemuda hingga berulang kali.

Lalu, korban dibawa orang tuanya diperiksa ke dokter.
Betapa kagetnya sang ibu mendengar putrinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Tak terima putrinya telah dirusak masa depannya oleh seorang pemuda. Sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Seputih Banyak, Sabtu (20/1/2024).

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Chandra.

Pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini