Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

0
280

PRINGSEWU, wartaalam.com–Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan dua warga Kecamatan Sukoharjo lantaran melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kedua orang yang diamankan ARK (28), warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Pelaksanaan Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi terpisah, Jumat (19/1/2024). Tersangka TK diringkus di Pekon Sukoharjo III, sekira pukul 00.15 WIB. Sedangkan ARK ditangkap di Pekon Keputran pada pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, kedua orang tersebut diduga terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 3422 UA seharga Rp4,5 juta, milik Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Modusnya, ARK pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung. “Setelah ditunggu-tunggu korban ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 2 juta,” ujar Eko Sujarwo, Senin (22/1/2024).

Menurut Iptu Eko Sujarwo uang hasil gadai, kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok.

Mantan kapolsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus mengatakan, sepeda motor milik korban telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini