Lampung Tengah, wartaalam.com–Hanya karena nafsu, seorang ayah tega berbuat asusila kepada anak kandungnya.
Kejadian itu berlokasi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (2/12/2023).
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB.
Kronologinya, kata Yudhi, pelaku JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar korban E (21).
Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci dan saat itu korban sedang tidur.
“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya di dalam kamar,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Yudhi melanjutkan, hal itupun membuat korban terbangun dan kaget.
Korban berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.
Sang Ibu pun kaget lalu menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.
“Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah berbekal hasil visum Et Repertum,” ujarnya.
Kemudian, kata kasat, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Minggu (21/1/2024).
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum Et Repertum telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (pon)