PRINGSEWU, wartaalam.com–Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengungkap peredaran uang palsu yang meresahkan warga.
Melalui operasi itu, dua pelaku, AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, diamankan.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kasus itu terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III.
Eko curiga setelah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya dengan mengamankan seorang remaja AM (14) beserta empat lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.
Namun setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh tersangka AS, tanpa mengetahui uang yang dibelanjakan palsu.
Riyadi mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya, Kamis sekira pukul 17.00 WIB.
AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.
Polisi kemudian mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.
Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu itu.
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pon)