Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Pagar Makam

0
212

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus 2 tersangka pencurian dan 1 penadah pagar makam, Jumat (19/2/24).

Para tersangka YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah, sementara AYP (27), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya dan IF (19), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah sebagai pelaku pencurian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, para tersangka ditangkap atas laporan korban Khairul, warga Kelurahan Gunung Sugih Raya.

Wawan mengatakan, pencurian terjadi Minggu (14/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kedua tersangka AYP dan IF menggasak besi pagar makam kramat yang berada di Kelurahan Gunung Sugih Raya sekira 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar,” kata Wawan, Sabtu (20/1/2024).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mengidentifikasi para tersangka.

“AYP dan IF kami tangkap di wilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah menjual besi itu kepada YI di Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Lalu, kami langsung menunju ke Yukum Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI,” ujarnya.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Wawan mengatakan, pihaknya masih memburu tiga tersangka lagi yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

“Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini