Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Tersangka Jaringan Penipuan dan Penggelapan Sepada Motor

0
366

PRINGSEWU, wartaalam.com – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengungkap jaringan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Dalam pengungkapan itu, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual ditangkap.

Kedua tersangka EA (28), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43 tahun), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT.

Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri seorang pria, KA pada 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah, Rabu (17/1/2024).

Tersangka pertama, HI, ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

“Kami amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu,” ujar Rohmadi kepada media, Jumat (19/1/2024).

Dari penangkapan tersangka RI, kata dia, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian menangkap tersangka lain, EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI menjual sepeda motor hasil penipuan.

“EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Rohmadi mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 28 juta.

Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini