Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencurian di Toko Jhon Yakub

0
32

TANGGAMUS, wartaalam.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, medio 27 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap WH (31), warga Dusun Luah RT 001 RW 001 Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan WH atas kerjasama dan kecepatan tim menanggapi informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka.

“Penangkapan tersangka Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB saat WH melintas di Jalan Baru Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

AKP Bambang menyebut, kronologi penangkapan WH merupakan tindak lanjut diamankannya tersangka RA pada Jumat, 29 Desember 2023.

Anggota unit Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan terhadap informasi dari RA sehingga mengamankan tersangka WH tanpa perlawanan.

“RA mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame dan menyebutkan WH sebagai rekannya dalam aksi tersebut,” ujarnya.

AKP Bambang mengatakan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB, dua pelaku RA dan WH diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang guna ditindak lanjuti,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang.

Lantaran sebelumnya telah curiga, korban sempat mengcapture rekaman CCTV wajah pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya memakai tutup kepala.

Berdasarkan kecurigaan dikuatkan foto pelaku yang masuk ke toko korban, tim berusaha melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur.

“Walau sempat kabur, pelaku RA ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023. Dilanjutkan menangkap WH pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB,” katanya.

Menurut dia, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 hitam diamankan dari korban saat melapor handphone Samsung type A71 hitam diamankan dari pelaku RA.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka,” ujarnya.

Saat ini, tersangka WH menyusul RA dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini