Aniaya Anak, Suami dan Istri di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi

0
44

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Polisi menangkap pasangan suami istri, SP (29) dan SA (35) warga tiyuh Kagungan Ratu , Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat lantaran menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, Selasa (16/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke polres setempat Minggu (19/11/2023).

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah,” ujar Dailami.

Menurut dia, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) di dalam rumah.

“Setelah kami menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa, 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kami tangkap di kediamannya,” katanya.

Menurut Dailami, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anaknya.

Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukulinya hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, katanya.

Para tersangka dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang No: 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini