Lampung Utara, wartaalam.com – Seorang pria, DM (28), warga Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara.
Alasannya, DM telah melakukan penggelapan satu unit mobil Isuzu Panther No: Pol BG 1101 QH milik Karmila, warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat dihubungi membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku penggelapan mobil.
“Ya, benar pelaku DM diamankan anggota pada Jumat, 12 Januari 2024 saat bersembunyi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Kronologi kejadian, kata kapolres, tersangka DM bekerja di bengkel korban, Kamis, 14 Desember 2023 korban meminta pelaku untuk mengambil baut roda yang ada di toko yang berada di Kotabumi dengan mengendari mobil Isuzu Panther No: Pol BG 1101 QH.
Setelah ditunggu beberapa jam hingga keesokan harinya pelaku tidak kembali lagi dan saat dihubungi nomor Hp pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Selatan.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Posek Abung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Teddy.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya serta mobil tersebut dijual pelaku melalui facebook dan untuk barang bukti masih dalam pencarian. (pon)