Polsek Raman Utara Tangkap Tersangka Penggelapan

0
336

Lampung Timur, wartaalam.com – Seorang sopir truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas Polsek Raman Utara Lampung Timur, lantaran diduga terlibat penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Jumat (12/1/2024) mengatakan, tersangka SP (33), warga Kabupaten Tulangbawang.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada September tahun 2023, nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya, sehingga perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, mengalami kerugian sekira Rp 40 juta.

Peristiwa diduga dilakukan pada saat tersangka akan mengirimkan tapioka, milik perusahaan tempatnya bekerja, dari Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, menuju Tasikmalaya Jawa Barat, menggunakan truk tronton BE 8035 FAU.

“Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan, mencurigai kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru saja diganti, ternyata sudah dalam keadaan tidak layak pakai,” katanya.

Pihak perusahaan yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian sekira Rp 40 juta segera melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara.

Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kabupaten Tulangbawang, Kamis (11/1/2024) malam.

Selain tersangka, Polsek Raman Utara, juga telah mengamankan nota, serta 10 ban mobil truk tronton, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini