Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban, 2 DPO

0
335

Lampung Tengah, wartaalam.com – Komplotan spesialis pembobol rumah kosong diringkus anggota Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, sementara dua tersangka lain DPO.

Komplotan tersebut sebelumnya beraksi di rumah karyawan BUMN, saat ditinggal pergi penghuni.

Beranggotakan empat orang, para tersangka mengambil tabung gas, sembako, hingga mengangkut ambal atau karpet dari dalam rumah. Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (14/12/2023) .

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, kejadian pencurian tersebut berlokasi di Dusun III Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Dengan sasaran rumah korban milik Elvian Benni (60), yang berprofesi sebagai karyawan BUMN.

Roma mengatakan, para pelaku yang ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban juga berasal dari Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Para pelaku yang kami tangkap SPR alias Man Bawuk (41) dan NN (26), sementara dua pelaku lain masih buron,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Roma mengatakan, kejadian berawal saat para pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 23.00 WIB.

Dengan memanjat pagar pekarangan belakang, mereka masuk ke dalam rumah, lalu mengambil barang berharga.

“Para pelaku menggasak 1 buah tabung gas 3 kg, sembako senilai Rp 1,7 juta, dan 3 buah ambal atau karpet dari dalam rumah,” katanya.

Menurutnya, selesai merampok, para pelaku kabur membawa barang curian dengan melemparnya keluar melalui pagar belakang, termasuk karpetnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut diungkap polisi, pada Kamis (11/1/24).

Polisi menangkap SPR di persembunyian, di klinik terbengkalai yang berada di Kampung Wates, sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian, pelaku NN ditangkap di rumahnya.

“Dari pengakuan SPR, perampokan dilakukannya, NN dan 1 orang lagi, sementara 1 orang lain berperan sebagai penadah barang curian,” kata kapolsek.

Kini, polisi tengah memburu 1 orang pelaku dan 1 orang penadah.

Polisi dan kepala kampung setempat juga sudah menggeledah rumah para buronan.

Barang bukti hasil kejahatan pun didapat dari rumah penadah.

“Namun, dua pelaku tidak berara di tempat dan kini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

“Para pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini