LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap dua pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Jumat (12/1/2024) mengatakan, tersangka TR (26) warga Kecamatan Waway Karya dan SN (29) warga Kecamatan Marga Sekampung.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Menurut Rizal dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.13 gram, seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah korek.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)