Tim Gabungan Polres dan Dishub Pringsewu Tertibkan Kendaraan Pengangkut Pasir di Banyumas

0
570

PRINGSEWU, wartaalam com—Tim Gabungan Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin (8/1/2024).

Penertiban itu bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan.

Di lokasi tampak sejumlah truk bermuatan melebihi tonase terciduk dan ditindak berupa sanksi tilang.

Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.

“Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase,” kata Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya

Dia berharap sopir melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan di atas 8 ton.

Dirinya juga menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.

“Kami menghimbau para pengusaha angkutan barang dan para sopir mentaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain warga sekitar,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini