Kembali Pemkab Lampung Timur tak Taat Aturan

0
1168
Suwanto Staf Ahli Bupati seksligus PLT Camat Melinting

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali tak taat aturan yang telah dibuat. Berapa tidak, hingga saat ini pemerintah kabupaten itu tidak juga merealisasikan Anggaran Alokasi Desa, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), akibatnya ratusan kepala desa dan ribuan aparatur lembaga desa dipaksa bersabar menunggu.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur. Made Subrata, kepada awak media mengatakan, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Timur, semua tunggakan akan dilunasi sebelum akhir tahun anggaran 2023.

Faktanya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu tidak juga merealisasikan apa yang telah disepakati tersebut.

“Tunggakan retensi tahun 2022 sekira Rp 19 miliar. Tunjangan untuk empat lembaga aparatur desa (non siltap) sekira Rp 18,5 miliar. Beserta tunggakan lain, juga mestinya semua itu sudah dibayar lunas sebelum akhir tahun anggaran 2023,” ujar politisi partai berlambang beringin itu kepada media.

Ahmad Naufal, kabid Otonomi Desa Dinas PMD Lampung Timur, Selasa (9/1/2024) melalui WhatsApp membenarkan perihal belum dibayarnya Siltap dan non siltap kepada 264 desa.

Sayangnya, Naufal tidak dapat memberikan rincian jumlah anggaran yang belum terbayar.

“Siltap dan non Siltap triwulan IV TA 2023 belum terbayarkan dan untuk lain-lainya semua sudah dibayar,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada lagi tunggakan ADD selain Siltap dan Non Siltap.

“Sudah lunas semua, tidak ada lagi sisa yang harus dibayar, kecuali Siltap dan non Siltap TW IV, 2023,” ujarnya.

Di ruang kerjanya Suwanto, camat Melinting yang saat ini menjabat sebagai staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Pemda Lampung Timur mengaku tunjangan atau gaji kepala desa (Siltap, Red) dan tunjangan aparatur lembaga desa (non Siltap), Triwuan IV tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2023 belum terbayarkan.

“Sisanya sudah lunas, justru yang belum dibayar non Siltap (aparatur dan lembaga desa red) triwulan IV tahun 2022. Dan 2023 juga belum. Termasuk Siltap,” ujar staf Ahli dan PLT camat Melinting itu kepada media ini Selasa siang.

Namun apa penyebab tidak dapat dibayarnya tunjangan dan gaji kepala desa beserta perangkat/aparatur dan lembaga desa se-Kabupaten Lampung Timur tersebut tidak terbayarkan.

M Jusuf, sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, tidak merespon saat dihubungi media ini.

Sementara lembaga legislatif mengatakan, mestinya sudah dibayar, karena sudah dianggarkan. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini