Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Lampung Tengah

0
313

Lampung Tengah, wartaalam.com- Seorang mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Tindakan bejat tersangka AF (20) dilakukan di kamar paman korban, Rabu (17/5/2023).

Kejadian itu baru diketahui pada Desember 2023, setelah korban sebut saja Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap Unit PPA, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka mengaku telah mencabuli Y sekira 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan,” kata kasatsaat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sekira pukul 11.00 WIB, korban di telpon pelaku, diminta untuk dibelikan air minum.

Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya.

“Pelaku sedang berada di rumah paman korban dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum,” ujarnya.

Menurut Nikolas, setiba di rumah pamannya, tersangka yang sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalam.

Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku.

“Korban dirudapaksa dua kali oleh pelaku saat itu juga,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, pelaku yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.

Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang Undang RI No: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini