Terdapat 1.438 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2023 di Lampung Selatan

0
51

Lampung Selatan, wartaalam.com –  Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menyelenggarakan Press Release Akhir Tahun 2023, di Aula Gedung Wicaksana Laghawa Polres setempat, Rabu (27/12/2023).

Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memaparkan terkait sejumlah kasus yang terjadi di sepanjang tahun 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 1.438 kasus tindak pidana yang terjadi, dan Polres Lampung Selatan menyelesaikan dan mengungkap sekira 1.038 kasus.

Dari 72% kasus yang telah diselesaikan tersebut, Polres Lampung Selatan terus berupaya menyelesaikan 300 tunggakan kasus, yang masih berjalan dan berproses pada tahap penyelesaian dan pengungkapan perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh, di tahun 2023 terdapat beberapa penggolongan tindak pidana yang terjadi.

Dari data kasus C3, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sepanjang 2023 terdapat 267 kasus, dan yang berhasil dituntaskan berjumlah 228 kasus. Selanjutnya Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terdapat 40 kasus yang diselesaikan dari total jumlah 58 kasus. Dan yang terakhir Pencurian Kendaraan bermotor terdapat 20 kasus, 3 di antaranya diusut tuntas.

Yusrin menjelaskan, jika menjelang akhir tahun ini, peredaran narkoba berjalan cukup deras. Penguatan performa dalam pencegahan terjadinya penyebarluasan jaringan narkoba telah dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dalam ungkap tindak pidana narkoba.

Pada 2023, terdapat 78 kasus peredaran narkoba denga total tersangka mencapai 123 orang. Berdasarkan barang bukti yang didapatkan, Polres Lampung Selatan menyita shabu dengan total berat mencapai 218.619,46 gram, ganja sekira 314.711,97 gram, extacy 20.050 butir, tembakau sinte 16,39 gram, psiko obayo 1.000 butir, dan serbuk extacy 373,33 gram.

Menurut dia, dari jumlah barang bukti yang ada, jika diuraikan berdasarkan berat dan jumlah pengguna, maka telah menyelamatkan sekira 1.450.363 jiwa dari penggunaan narkoba.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Maturidi menyampaikan, pencegahan terhadap kasus narkoba yang merajalela merupakan bentuk tanggung jawab semua. Bukan hanya tugas kepolisian saja.

Kemudian, dari data kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), sepanjang tahun 2023 telah terjadi 340 kasus.

Dari banyaknya kasus tersebut, terdapat 145 korban meninggal dunia, 280 luka berat, dan 329 luka ringan. Dari total 754 korban lakalantas kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Berlanjut dari data kasus perampasan minuman keras (miras) beralkohol, selama tahun 2023 berjumlah 2.599 botol dengan pemusnahan dilakukan dalam dua waktu. Pertama, Rabu, 6 Desember 2023 memusnahkan 1.403 botol. Kedua, dilakukan 27 Desember 2023 dengan total mencapai 1.196 botol.

Dengan pemusnahan barang bukti narkoba atau minuman keras akan menurunkan tingkat kejahatan dan kriminalitas di Lampung Selatan.

Tidak hanya kasus yang mencakup tindak pidana, Polres Lampung Selatan juga merangkum data kasus yang bersumber dari bencana non alam, terdapat dua kasus kebakaran, di antaranya adalah kebakaran satu unit kendaraan truck tronton box bermuatan barang paket dari ekspedisi JNE dan juga MCB Listrik yang panas lalu terbakar dan menjalar ke bagian plafon dan atap rumah.

Proses penyelesaian perkara yang terjadi tidak serta merta dinaikkan hingga meja hijau. Upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama (Restoratif Justice) juga dilakukan.

Berdasarkan data terdapat 126 perkara yang diselesaikan dengan cara tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas kerja nyata yang dilakukan. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini