Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Personel Polres Lamtim Diberhentikan

0
256

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personelnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan punishment.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (19/12/2023), mengatakan oknum polisi yang ditindak tegas tersebut Bripka NA yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.

“Bripka NA berikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Sebagai manusia biasa, saya berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di halaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri Bripka NA atau secara inabsensia.

Pihaknya berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Personel kepolisian, senantiasa dituntut selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat,” kata kapolres.

Rizal berharap Bripka NA, menjadi pelajaran ke depannya untuk menjalani kehidupan dengan lebih baik serta tetap menjaga nama institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di kepolisian.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini