Curi Kabel Perusahaan, Pegawai Telkom Harus Berurusan dengan Polisi

0
293

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Beberapa pegawai perusahaan komunikasi Telkom, tidak berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Batanghari Lampung Timur karena diduga melakukan pencurian kabel jaringan, milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (19/12/2023), mengatakan, inisial para tersangka GL (28), IM (30), PY (21), TY (27), warga Kabupaten Lampung Timur, dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

Para tersangka yang merupakan pegawai Telkom, Senin (18/12/2023) malam, diduga melakukan pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari.

Aksi kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom, menggunakan cangkul dan ganco, selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan armada truk Fuso.

“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktifitas yang dilakukan para tersangka, kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terkait aktifitas yang dilakukannya, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” katanya.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini