Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Penyekapan dan Ancaman Menggunakan Senjata Tajam

0
222

PRINGSEWU, wartaalam.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfa Mart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023, telah diungkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.

Pelaku utama, seorang pemuda AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, Kamis (14/12/2023) malam.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka yang juga mengakui perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar swalayan tersebut.

Menurut Al Haqqi, tersangka AKS diduga terlibat dalam pencurian disertai penyekapan dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan swalayan Alfa Mart.

“Kejadian tersebut pada 31 Maret 2023, tersangka membawa kabur uang tunai Rp 8 juta dari brankas, serta mengambil Digital Video Recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat aparat penegak hukum,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong unik, tersangka datang dengan menyamar sebagai karyawan baru.

Ia mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang, lalu mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.

Tersangka AKS juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfa Mart di Kecamatan Ambarawa Pringsewu namun kali ini tidak berhasil karena karyawan melakukan perlawanan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar serta membeli rokok dan pakaian,” katanya.

Senjata tajam dan DVR CCTV sudah diamankan polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Tersangka AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini