Polres Pringsewu Mengamankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

0
281

PRINGSEWU, wartaalam.com – Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang ibu rumah tangga, FA (43), asal Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan tersebut dilakuka Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (11/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB, wanita itu ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang ia sewa.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, FA terlibat penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan pikub Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik Aziz (49), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Al Haqqi, kejadian itu pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Modus operandi yang digunakan tersangka, menyewa mobil pikub milik korban dengan kesepakatan harga sewa Rp 100 ribu per hari. Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.

“Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban justru digadaikan kepada orang lain sekira Rp 12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ujar Al Haqqi, Selasa (12/12/2023).

Kendaraan korban yang telah digadaikan tersangka ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Al Haqqi mengatakan, alasan tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut, dan ia nekad menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.

“Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini