Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten setempat.
“Si pria yakni IR (31), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38), akamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, yang mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Senin (4/12/2023).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (3/12) malam, sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya.
Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang di dalam rumah tersebut ada sepasang pria dan wanita.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1
bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 buah korek api gas tanpa kepala, 3 buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 7 buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 buah selang pipet,1 buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 lubang pada bagian tutupnya.
Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Yopi. (pon)