Kepala SMPN 13 Bandarlampung Pecat Pengajar Tanpa Alasan Jelas

0
386

Bandarlampung, wartaalam.com – Diduga arogan dan menyimpan segudang masalah terkait dana BOS, Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung, Amaroh memberhentikan seorang tenaga pengajar tanpa alasan jelas.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung tanggal 30 November 2023, nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Tri Rahmansyah, M.Pd , dirinya diberhentikan kepala sekolah merupakan hak prerogatif sebagai pimpinan, tetapi tindakan, keputusan dan etika kepala sekolah tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan sepihak.

“Saya dipanggil kepala sekolah ke dalam ruangannya, dan saya diberikan surat untuk saya. Namun ketika saya baca itu surat itu pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya diberhentikan, tetapi Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian saya,” kata Tri Rahmansyah kepada awak media, Senin (4/12/2023)

Menurut Tri, kepala sekolah tersebut beralasan dirinya diberhentikan lantaran tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah, namun tidak diketahui maksud kerjasama yang dimaksud tersebut.

“Setelah saya baca surat itu disebutkan, saya tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah. Saya kaget, selama ini dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan sekolah, apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandarlampung, sehingga saya diberhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya.” kata Tri Rahmansyah. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini