Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu di kabupaten setempat, Senin (27/11/2023).
Polisi menangkap seorang pria, YD (40), warga Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa1 buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis shabu, 2 buah selang pipet yang tersambung, 1 buah selang pipet panjang, 1 buah selang pipet pendek, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 buah selang karet penyambung, 1 buah cotton bud, 1 buah tutup botol yang terpasang 2 buah selang pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang di atasnya terdapat 2 buah lubang, 1 buah kotak remot AC merk LGS , 1 buah botol kaca merk Paracetamol alat penghisap shabu (bong), 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 buah jaket warna hitam merk Biz Collection, 1 unit handphone android merk Samsung Galaxy AD4s hijau,
Saat diinterogasi di lokasi mengakui dan membenarkan, semua barang bukti yang diamankan tersebut miliknya.
“Tersangka YD, kami tangkap di kediamannya di wilayah Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Senin (27/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan 1 buah kaca pirek yang masih terdapat Rlresidu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (pon)