Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Tersangka Pencurian Sepeda Motor

0
234

Tanggamus, wartaalam.com – Berbekal laporan dan proses penyelidikan, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan toko kosmetik, Kelurahan Kuripan yang terjadi Senin (20/11/ 2023) malam.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, satu tersangka ditangkap, HP (37), warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan dan mengidentifikasi dua tersangka lainnya.

“Tersangka ditangkap, Kamis, 23 Nopember 2023, pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (27/11/2023).

Amsar mengatakan, tersangka HP ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku bersama dua temannya membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.

Berdasarkan keterangan HP, dirinya terlibat pencurian tersebut bersama dua temannya bahkan saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.

Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, ia juga mengakui sepeda motor milik korban dibawa dua rekannya yang disimpan di Wonosobo, Tanggamus sehingga dilakukan pencarian.

“Sepeda motor korban ditemukan di wilayah Wonosobo namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” katanya.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita meliputi kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.

AKP Amsar mengatakan, peran tersangka HP dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama atau pemetik sepeda motor korban.

“Tersangka HP selaku eksekutor, sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, tersanyata tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 juga kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2009.

“Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus Curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus,” katanya.

Menurut Amsar, kronologis kejadian Senin, 20 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB di depan Toko Eva Kosmetik Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berupa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017.

Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko, pelapor masuk ke dalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sekira Rp 25 juta dan pelapor datang ke Polsek Kota Agung melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan HP, dirinya nekat melakukan pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab tidak bekerja.

“Niatnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, sebab saya belum bekerja sejak keluar penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini