Miliki Puluhan Gram Sabu-sabu, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Timur

0
291

Lampung Timur, wartaalam.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus tiga warga yang diduga terlibat penyalahgunaan serta peredaran narkoba, Sabtu (25/11/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan mengatakan, para tersangka AS (40), HR (31), dan OA (25), warga Kecamatan Sukadana, kabupaten setempat.

“Kami ungkap dan kami amankan tiga tersangka, AS (40), HR (31), dan OA (25) yang merupakan warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang kedapatan menyalahgunakan dan memiliki narkoba,” kata Rizal, Minggu (26/11/2023) siang.

Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dari para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 22.07 gram, dan timbangan digital yang diakui milik para tersangka,

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hokum lebih lanjut,” ujar kapolres.

Kapolres juga berharap seluruh lapisan masyarakat ikut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual Narkoba serta apabila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan Narkoba, agar dapat melapor kepada pihak kepolisian.

Tersangka terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini