PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap DS (30), warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.
Pria yang berprofesi buruh serabutan diringkus polisi di rumahnya, Selasa (21/11/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka DS diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Pencurian itu terjadi Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 WIB saat korban dan anggota keluarga lainnya sedang pulas tertidur, akibatnya korban merugi hingga Rp15 juta.
Menurut Jumbadiyo, pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas televisi di ruang tengah.
Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata dia, 1 unit handphone Redmi 9A yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke kantor Polsek Pardasuka.
“Sepeda motor hasil curian tersangka DS dijual seharga Rp 2,5 juta dan uangnya telah habis dipakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/11/2023) siang.
Disampaikan Kapolsek, tersangka DS sudah menyandang status residivis.
Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia mengatakan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” katanya. (pon)