Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus DPO Curat

0
319

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM –  Seorang residivis yang juga merupakan DPO pencurian dengan pemberatan (Curat), A (35) diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (21/11/2023).

Tersangka diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023) mengatakan, A (35) yang merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung tersebut ditangkap atas laporan korban Mando (49), warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya (sudah tertangkap) di Rest Area KM 116 Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Peristiwa terjadi Sabtu lalu (4/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

“Saat itu korban sedang tidur di dalam container bengkel Rest Area KM 116 bersama anaknya, kemudian pada saat korban bangun tidur melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Nikolas.

Adapun barang berharga milik korban yang dicuri tersangka, kata dia, 1 unit Hp merk Infinix dan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A04 serta barang lainnya.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tim Tekab Polsek Bumi Ratu Nuban mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Dengan dibackup anggota Polsek Teluk Betung Selatan, akhirnya tersangka yang juga merupakan DPO Polres Lampung Tengah tersebut ditangkap di kontrakannya,” katanya.

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Infinix milik korban (sudah diamankan pada pelaku sebelumnya) dan 1 unit R4 jenis Calya silver nopol BE 1439 DM yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.

Nikolas mengatakan, tersangka spesialis curat di sepanjang Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera dengan modus mencari para korban yang lengah terhadap barang-barang bawaannya.

“Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lain,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini