Menipu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria Ditangkap Polsek Gadingrejo

0
183

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Tersangka penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung.

Tersangka, HA (41), warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 13.15 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka HA ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp.65 juta.

Menurut kapolsek, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di bank di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Namun kenyataannya uang tersebut tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang kemudian saat ditagih
korban, tersangka selalu berbelit-belit sehingga korban kesal dan melaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Nurul Haq, tersangka yang berprofesi sopir tronton ditangkap polisi saat akan pergi ke Pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini