Mengurangi Timbangan Beras Premium 5 Kg, Sopir dan Kenek Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo

0
243

LAMPUNG TENGAH, Wartaalam.com – Sopir dan kenek angkutan penggilingan ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran mencocong atau melubangi paket beras premium pesanan Indomart Bandarlampung, Selasa (14/11/2023).

Kedua tersangka AG (36) dan MR (38), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah ditangkap setelah konsumen komplain karena semua karung beras pesanan berlubang dan korban merugi hingga Rp 6 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mengurangi bobot, paket beras premium 5 kg sebelum diantar ke konsumen.

Riham mengatakan, kejadian itu, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Penggilingan padi PD. Subur Jaya yang berlokasi di Kampung Untoro mendapat order paket beras premium kemasan 5 kg sekira 2.120 paket atau dengan bobot total 10,6 ton.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir dan kenek diminta mengantar paket tersebut menggunakan truk colt diesel BE 8680 YX.

“Diduga kedua pelaku melubangi dan mengurangi isi saat memasukkan beras ke dalam mobil,” kata kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Setibanya di gudang Indomart Bandarlampung kata kapolsek, muatan beras langsung dibongkar dan kedua tersangka pergi.

“Awalnya, pihak Indomart belum sadar paketnya dicurangi,” ujarnya.

Sampai pada akhirnya, pihak Indomart melihat banyak paket beras yang terdapat cocong/lubang yang ditutup dengan lakban bening.

“Saat ditimbang, ternyata bobotnya kurang dan tak sesuai pesanan,” katanya.

Kemudian, pihak Indomart mengajukan komplain kepada pabrik PD Subur Jaya karena bobot beras berkurang.

Atas kejadian tersebut, pabrik PD Subur jaya mengalami kerugian sekira Rp 6 juta dan melaporkannya ke Polsek Trimurjo.

Riham mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan terkumpul alat bukti dengan berbekal laporan korban, polisi langsung menuju gudang PD Subur Jaya.

“Kami dapat informasi kedua pelaku masih bekerja di pabrik PD Subur Jaya dan keduanya langsung kami tangkap,” katanya.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti berupa 10 karung beras 5 kg yang ditempel lakban bening dan satu lembar nota pengiriman beras telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat atas kasus perkara pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 372 KUHPidana,” katanya. ( pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini