Cabuli Pelajar, Seorang Supir Truk Dibekuk Polres Lampung Timur

0
99

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Kepolisian Polsek Raman Utar, Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga mencabuli pelajar, di kabupaten itu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Kamis (16/11/2023), mengatakan, tersangka AW (21), warga Kecamatan Raman Utara.

AW diduga melakukan perbuatan cabul, pada 7 Oktober lalu, terhadap DN (16), seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.

Tersangka diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian di rumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim.

Keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, melaporkannya ke petugas Polsek Raman Utara.

Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan dan Rabu (15/11/2023) polisi mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di rumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini