Polsek Sumber Jaya Datangi TKP Pembunuhan Suami Istri

0
44

Lampung Barat, Wartaalam.com – Seorang warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat Jaelani (33) ditemukan meninggal dengan tubuh penuh luka, sekira pukul 13:00, Minggu (12/11/2023). Polsek Sumber Jaya langsung mendatangi TKP.

Sementara istrinya Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk di bagian perut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang digarafnya di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Senin (13/11/2023), membenarkan ada kejadian itu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku maupun motifnya.

Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan.

“Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata dia.

Namun dugaan sementara
tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 13.00.

Kejadian itu kali pertama diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanya mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut.

Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar.

Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas polsek setempat. Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan.

Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.

Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handpone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.

Peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki.

“Intinya pelaku belum diketahui dan masih proses penyelidikan,” kata Ery. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini