LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Beberapa warga tidak berkutik ketika digelandang ke kantor polisi, lantaran diduga kedapatan sedang berjudi koprok.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Selasa (14/11/2023), mengatakan, para tersangka perjudian tersebut HE, MZ, dan BD, warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Pihak kepolisian yang awalnya menerima informasi terkait dugaan ada judi koprok, Selasa (14/11/2023) malam, segera melakukan proses penyelidikan.
Setelah tiba di TKP, ternyata petugas kepolisian mendapati ada perjudian koprok di halaman rumah warga.
Dari lokasi perjudian tersebut, polisi mengamankan tiga warga yang menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan judi koprok dan pecahan uang tunai puluhan ribu rupiah, sebagai barang bukti. (pon)