PRINGSEWU, WARTAAALM.COM – Polisi menangkap AI (18) asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus karena melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan pistol.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengancaman dan pemerasan itu terjadi Senin (6/11/2023) sekira pukul 18.01 WIB, di Halaman Masjid Nurrohmat, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Kronologisnya, kata kapolsek, korban Syifa Nabila (28), warga Pringsewu Selatan yang kebetulan sedang berada di dalam mobil dan menunggu suaminya shalat di masjid, tiba-tiba didatangi seorang pemuda yang tidak dikenal dengan bersenjatakan pistol.
Sambil menodongkan pistol, pemuda tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya, seperti handphone yang tunai dan kunci mobil sambil mengancam akan menembak korban dan anaknya apabila berteriak atau tidak mematuhi permintaannya.
“Lantaran handphone dan kunci mobil dibawa suaminya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp.100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi,” ujar kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023) siang.
Usai suaminya shalat, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Warga sekitar mendengar kejadian tersebut langsung mencari terduga tersangka namun tidak menemukannya.
“Namun sebagian warga lain yang ikut mencari menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik tersangka yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.
Terungkapnya pelaku, kata kapolsek, Selasa (7/11/2023), sekira pukul 14.15 WIB, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menerima informasi dari warga ada seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman sedang berada di sekitar SPBU Pajaresuk.
Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi.
“Berkat kerja keras anggota di lapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut ditemukan dan ditangkap,” katanya.
Kapolsek mengatakan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku, polisi menyita pistol yang digunakan untuk mengancam korban.
Setelah diperiksa ternyata pistol tersebut bukan asli melainkan hanya pistol mainan.
“Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp 25 ribu yang merupakan sisa belanja dari uang memeras korban,” katanya.
Tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM.
Menurut tersangka, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara. (pon)